JAKARTA - Kebijakan energi pada awal tahun 2026 diarahkan untuk menjaga keseimbangan antara kebutuhan masyarakat dan stabilitas ekonomi nasional. Salah satu langkah yang diambil adalah mempertahankan tarif listrik agar tidak menambah beban pengeluaran rumah tangga dan pelaku usaha.
Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral memutuskan tarif tenaga listrik Triwulan I periode Januari hingga Maret tahun 2026 bagi 13 golongan pelanggan non-subsidi tidak mengalami perubahan. Keputusan ini diambil sebagai bagian dari strategi menjaga daya beli masyarakat di tengah dinamika ekonomi global.
Kebijakan tersebut juga memberikan kepastian biaya operasional bagi dunia usaha pada awal tahun. Stabilitas tarif dinilai penting untuk mendukung aktivitas produksi dan konsumsi agar tetap tumbuh.
Pelaksana Tugas Direktur Jenderal Ketenagalistrikan, Tri Winarno, menjelaskan bahwa kebijakan tarif listrik mengacu pada Peraturan Menteri ESDM Nomor 7 Tahun 2024. Regulasi tersebut mengatur tarif tenaga listrik yang disediakan oleh PT PLN (Persero) kepada masyarakat.
Dalam aturan tersebut, penyesuaian tarif bagi pelanggan non-subsidi dilakukan setiap tiga bulan. Perubahan tarif dihitung berdasarkan realisasi parameter ekonomi makro yang terus bergerak mengikuti kondisi pasar.
Parameter yang menjadi acuan meliputi nilai tukar rupiah, Indonesian Crude Price, tingkat inflasi, dan Harga Batubara Acuan. Kombinasi faktor tersebut menentukan apakah tarif listrik secara formula seharusnya naik, turun, atau tetap.
"Berdasarkan perhitungan parameter tersebut, secara formula tarif tenaga listrik berpotensi mengalami perubahan. Namun untuk menjaga daya beli masyarakat, Pemerintah memutuskan tarif tenaga listrik Triwulan I Tahun 2026 tetap atau tidak mengalami perubahan," ujar Tri dalam keterangan tertulis pada Jumat, 20 Februari 2026.
Langkah Menjaga Stabilitas Ekonomi di Awal Tahun
Pemerintah memandang awal tahun sebagai periode penting dalam menjaga momentum pertumbuhan ekonomi. Oleh karena itu, kebijakan tarif listrik dirancang untuk memberikan rasa aman bagi masyarakat dan pelaku usaha.
Tri menilai tarif tenaga listrik bagi 25 golongan pelanggan secara keseluruhan tidak mengalami perubahan karena subsidi listrik tetap diberikan. Kebijakan tersebut menjadi bagian dari upaya menjaga stabilitas ekonomi nasional.
Kepastian tarif juga membantu sektor industri merencanakan biaya produksi tanpa tekanan tambahan dari energi. Dengan demikian, dunia usaha dapat lebih fokus pada ekspansi dan peningkatan produktivitas.
Selain menjaga daya beli, pemerintah juga berkomitmen mempertahankan keterjangkauan tarif listrik secara berkelanjutan. Akses energi yang stabil dianggap sebagai fondasi penting bagi pembangunan nasional.
Ketersediaan listrik yang andal turut mendukung berbagai sektor seperti manufaktur, perdagangan, pendidikan, dan layanan publik. Energi yang terjangkau menjadi faktor penting dalam meningkatkan kualitas hidup masyarakat.
Tarif Tetap, Efisiensi dan Keandalan Sistem Tetap Didorong
Pemerintah menegaskan bahwa kebijakan tarif tetap tidak berarti mengurangi kualitas layanan kelistrikan. Justru, penyedia listrik diminta terus meningkatkan keandalan pasokan dan pelayanan kepada pelanggan.
Upaya efisiensi operasional menjadi fokus agar biaya penyediaan listrik tetap terkendali tanpa membebani masyarakat. Langkah ini juga penting untuk memastikan keberlanjutan sistem energi nasional.
"Masyarakat diimbau untuk menggunakan energi listrik secara bijak sebagai bagian dari upaya bersama mendukung ketahanan dan kemandirian energi nasional," jelas Tri. Ajakan tersebut menekankan bahwa pengelolaan energi bukan hanya tanggung jawab pemerintah, tetapi juga seluruh pengguna listrik.
Penggunaan listrik secara efisien dapat membantu menjaga cadangan energi sekaligus mengurangi tekanan terhadap sistem penyediaan tenaga listrik. Kesadaran kolektif menjadi bagian dari strategi menuju ketahanan energi jangka panjang.
Pemerintah juga meminta penyedia listrik untuk terus mengoptimalkan efisiensi dan menjaga kualitas layanan. Hal ini dilakukan agar pelanggan tetap mendapatkan pasokan listrik yang stabil dan berkualitas.
Rincian Tarif Listrik 13 Golongan Pelanggan Non-Subsidi Triwulan I 2026
Berikut daftar tarif listrik bagi 13 golongan pelanggan non-subsidi selama Triwulan I Januari hingga Maret tahun 2026.
Golongan R-1/TR daya 900 VA: Rp1.352 per kWh.
Golongan R-1/TR daya 1.300 VA: Rp1.445 per kWh.
Golongan R-1/TR daya 2.200 VA: Rp1.445 per kWh.
Golongan R-2/TR daya 3.500–5.500 VA: Rp1.700 per kWh.
Golongan R-3/TR daya 6.600 VA ke atas: Rp1.700 per kWh.
Golongan B-2/TR daya 6.600 VA–200 kVA: Rp1.445 per kWh.
Golongan B-3/TM daya di atas 200 kVA: Rp1.122 per kWh.
Golongan I-3/TM daya di atas 200 kVA: Rp1.122 per kWh.
Golongan I-4/TT daya 30.000 kVA ke atas: Rp997 per kWh.
Golongan P-1/TR daya 6.600 VA–200 kVA: Rp1.700 per kWh.
Golongan P-2/TM daya di atas 200 kVA: Rp1.533 per kWh.
Golongan P-3/TR untuk penerangan jalan umum: Rp1.700 per kWh.
Golongan L/TR, TM, TT: Rp1.645 per kWh.
Kebijakan Energi Adaptif untuk Menjawab Tantangan Ekonomi dan Kebutuhan Nasional
Penetapan tarif yang tetap menunjukkan pendekatan adaptif pemerintah dalam merespons perubahan ekonomi tanpa mengorbankan kepentingan masyarakat. Kebijakan ini menjadi penyeimbang antara tekanan biaya energi dan kebutuhan menjaga pertumbuhan.
Di tengah fluktuasi harga komoditas global, keputusan mempertahankan tarif memberikan sinyal stabilitas kepada pasar. Kepastian tersebut membantu menjaga optimisme pelaku usaha dalam menjalankan kegiatan ekonomi.
Langkah ini juga memperlihatkan pentingnya pengelolaan sektor energi secara hati-hati dan terukur. Energi bukan sekadar komoditas, tetapi faktor strategis yang memengaruhi hampir seluruh aktivitas nasional.
Dengan tarif yang tetap, masyarakat memiliki ruang lebih luas untuk mengatur pengeluaran dan konsumsi. Stabilitas ini diharapkan ikut menjaga tingkat inflasi agar tetap terkendali.
Pemerintah menilai kolaborasi antara penyedia listrik, pelaku usaha, dan masyarakat menjadi kunci dalam menjaga ketahanan energi. Sinergi tersebut diperlukan untuk memastikan pasokan listrik tetap andal sekaligus terjangkau.
Ke depan, kebijakan tarif akan terus dievaluasi secara berkala mengikuti perkembangan parameter ekonomi makro. Pendekatan ini memastikan sistem kelistrikan nasional tetap responsif terhadap perubahan tanpa mengabaikan kepentingan publik.