Zakat Fitrah dan Fidyah

Ketentuan Zakat Fitrah dan Fidyah Ramadan 2026 Resmi Berlaku di Palu, Ini Besaran dan Mekanisme Pembayarannya

Ketentuan Zakat Fitrah dan Fidyah Ramadan 2026 Resmi Berlaku di Palu, Ini Besaran dan Mekanisme Pembayarannya
Ketentuan Zakat Fitrah dan Fidyah Ramadan 2026 Resmi Berlaku di Palu, Ini Besaran dan Mekanisme Pembayarannya

JAKARTA - Memasuki bulan suci Ramadan, umat Muslim di Kota Palu mulai mempersiapkan diri menunaikan kewajiban zakat sebagai bagian dari penyempurnaan ibadah. Tahun ini, ketentuan mengenai zakat fitrah dan fidyah telah ditetapkan sejak awal Ramadan agar masyarakat dapat segera menyalurkannya dengan tertib.

Penetapan tersebut memberikan kepastian bagi warga mengenai besaran yang harus dibayarkan sesuai ketentuan syariat. Selain itu, keputusan ini juga menjadi pedoman resmi bagi lembaga pengelola zakat dalam menjalankan tugas penghimpunan dan distribusi.

Masyarakat sudah dapat menunaikan zakat fitrah dan fidyah sejak 1 Ramadan 1447 Hijriah yang bertepatan dengan 19 Februari 2026. Momentum awal Ramadan dipilih agar kewajiban tersebut dapat dilaksanakan lebih awal tanpa harus menunggu mendekati hari raya.

Kebijakan ini diharapkan membantu warga mengatur waktu pembayaran sekaligus memastikan distribusi kepada mustahik berjalan lebih optimal. Dengan demikian, manfaat zakat dapat dirasakan lebih cepat oleh masyarakat yang membutuhkan.

Ketentuan Resmi Besaran Zakat dan Fidyah Tahun 1447 Hijriah

Penetapan zakat fitrah dan fidyah di Kota Palu didasarkan pada surat resmi Kementerian Agama Kota Palu Nomor 491/Kk.22.08/04/BA.00/02/2026. Surat tersebut menjadi landasan pelaksanaan zakat fitrah dan fidyah untuk tahun 1447 Hijriah atau 2026 Masehi.

Dalam ketentuan tersebut dijelaskan bahwa zakat fitrah ditetapkan sebesar 2,5 kilogram atau 3,5 liter beras per jiwa. Besaran ini disesuaikan dengan standar konsumsi makanan pokok masyarakat setempat.

Zakat fitrah juga dapat dibayarkan dalam bentuk uang tunai sebagai alternatif dari beras. Nilai uang tunai tersebut telah dihitung berdasarkan harga rata-rata bahan pokok yang berlaku.

Sementara itu, fidyah ditetapkan sebagai kewajiban bagi mereka yang tidak dapat menjalankan puasa dengan alasan tertentu sesuai ketentuan agama. Penetapan nilai fidyah dimaksudkan agar pelaksanaannya seragam dan tidak menimbulkan perbedaan di masyarakat.

Adapun rincian ketentuan yang berlaku adalah sebagai berikut:

Zakat fitrah: 2,5 kilogram atau 3,5 liter beras per jiwa.

Zakat fitrah dalam bentuk uang tunai: Rp 37.500 per jiwa.

Fidyah: Rp 45.000 per hari.

Besaran tersebut diharapkan memudahkan masyarakat dalam menentukan pilihan pembayaran sesuai kemampuan dan kondisi masing-masing. Standarisasi nilai juga membantu lembaga pengelola zakat menjalankan sistem distribusi secara adil dan transparan.

Waktu Pembayaran Dibuka Sejak Awal Ramadan

Pengumpulan zakat fitrah dan fidyah dimulai sejak awal Ramadan agar masyarakat memiliki waktu yang cukup untuk menunaikan kewajiban tersebut. Kebijakan ini bertujuan menghindari penumpukan pembayaran pada akhir Ramadan yang sering kali menyulitkan proses distribusi.

Pembayaran sejak awal juga memungkinkan lembaga amil zakat menyalurkan bantuan secara bertahap kepada penerima manfaat. Hal ini membuat bantuan lebih cepat dirasakan oleh masyarakat yang membutuhkan dukungan ekonomi.

Kepala Kantor Kementerian Agama Kota Palu, Ahmad Hasni, menjelaskan pentingnya kesadaran masyarakat dalam menunaikan kewajiban tersebut tepat waktu. “Masyarakat diharapkan dapat menyalurkan zakat, infak, sedekah, dan fidyah melalui Baznas Kota Palu atau Unit Pengumpul Zakat (UPZ) di masjid maupun instansi masing-masing,” kata Ahmad Hasni dalam keterangan resminya, Jumat, 20 Februari 2026.

Pernyataan tersebut menegaskan bahwa penyaluran zakat sebaiknya dilakukan melalui lembaga resmi agar pengelolaannya lebih terarah. Selain menjamin akuntabilitas, mekanisme ini juga memastikan distribusi dilakukan sesuai prinsip keadilan sosial.

Peran Lembaga dan Masjid dalam Pengumpulan Zakat

Lembaga pengelola zakat memiliki tanggung jawab besar dalam memastikan dana yang terkumpul dapat disalurkan secara tepat sasaran. Koordinasi antara pemerintah, Baznas, dan Unit Pengumpul Zakat menjadi kunci keberhasilan pelaksanaan zakat di daerah.

Masjid dan instansi juga dilibatkan sebagai titik pengumpulan zakat untuk memudahkan akses masyarakat. Keberadaan UPZ di berbagai lokasi membuat proses pembayaran menjadi lebih dekat dan praktis.

Selain itu, pelibatan tokoh agama diharapkan mampu meningkatkan kesadaran umat mengenai pentingnya zakat sebagai kewajiban spiritual dan sosial. Sosialisasi yang dilakukan secara langsung dinilai efektif dalam membangun pemahaman yang lebih mendalam.

Kementerian Agama Kota Palu juga meminta seluruh Kepala Kantor Urusan Agama se-Kota Palu untuk menyampaikan informasi tersebut kepada para imam masjid. Langkah ini dilakukan agar pesan mengenai ketentuan zakat dapat diteruskan secara luas kepada jamaah.

Para imam masjid diharapkan aktif mengingatkan masyarakat tentang kewajiban zakat selama Ramadan. Dengan pendekatan keagamaan yang persuasif, kesadaran kolektif diharapkan semakin meningkat.

Transparansi dan Pelaporan Jadi Bagian Penting Pengelolaan

Selain mengatur pengumpulan, pemerintah juga menekankan pentingnya pelaporan hasil penerimaan dan pendistribusian zakat. Setiap unit pengumpul diminta melaporkan kegiatan mereka kepada Kementerian Agama dan Baznas Kota Palu.

Sistem pelaporan ini bertujuan memastikan transparansi serta menjaga kepercayaan masyarakat terhadap pengelolaan zakat. Kepercayaan publik menjadi faktor penting dalam meningkatkan partisipasi umat pada tahun-tahun berikutnya.

Distribusi zakat diharapkan dapat menjangkau kelompok masyarakat yang benar-benar membutuhkan. Penyaluran yang tepat sasaran akan memperkuat fungsi zakat sebagai instrumen pemerataan kesejahteraan.

Ramadan menjadi momentum strategis untuk memperkuat solidaritas sosial melalui zakat, infak, dan sedekah. Nilai-nilai kepedulian yang tumbuh selama bulan suci diharapkan dapat terus berlanjut setelah Ramadan berakhir.

Kehadiran sistem yang terorganisasi juga membantu memastikan bahwa zakat tidak hanya bersifat seremonial, tetapi memberikan dampak nyata. Dengan pengelolaan yang baik, zakat menjadi bagian dari solusi sosial dan ekonomi masyarakat.

Masyarakat diimbau untuk tidak menunda pembayaran hingga mendekati Idulfitri. Menunaikan zakat lebih awal memberi kesempatan bagi penerima manfaat untuk mempersiapkan kebutuhan hari raya dengan lebih layak.

Kesadaran bersama dalam menjalankan kewajiban ini mencerminkan semangat gotong royong yang menjadi ciri khas kehidupan masyarakat Indonesia. Ramadan pun menjadi waktu yang tidak hanya sarat ibadah personal, tetapi juga penguatan kepedulian sosial.

Pelaksanaan zakat fitrah dan fidyah tahun ini diharapkan berjalan lancar dengan dukungan seluruh elemen masyarakat. Kolaborasi antara pemerintah, lembaga keagamaan, dan warga menjadi fondasi utama keberhasilan program tersebut.

Dengan dimulainya penyaluran sejak awal Ramadan, masyarakat memiliki kesempatan luas untuk berpartisipasi dalam ibadah yang memiliki dimensi spiritual sekaligus sosial. Zakat bukan hanya kewajiban, tetapi juga jembatan kepedulian yang menghubungkan antarindividu dalam kehidupan bermasyarakat.

Rekomendasi

Index

Berita Lainnya

Index